Jumat 23 Dec 2022 13:45 WIB

3,6 Juta Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

SURABAYA – Pada 15 Desember 2022 program pemutihan dan pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur resmi berakhir. Program yang dimulai sejak 1 April 2022 tersebut dimanfaatkan 3.674.753 wajib pajak. Adapun insentif yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp 224,21 miliar. Rinciannya, untuk pemutihan pajak daerah dimanfaatkan 3.657.177 objek pajak...

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi