REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat Satpol PP Kota Depok sudah menindak ribuan orang dan kegiatan usaha yang melakukan pelanggaran.
"Sudah ada ribuan orang dan kegiatan usaha yang diberi sanksi tegas lantaran melanggar PPKM. Mayoritas pelanggarannya melewati jam pembatasan aktivitas, seperti kegiatan usaha dan kaki lima, hingga pelanggar prokes. Seperti menimbulkan kerumunan dan tidak menggunakan masker," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo di Balai Kota Depok, Jumat (20/8).
Menurut Fery, berdasarkan data Satpol PP Kota Depok, terdapat 5.056 perorangan pelanggar PPKM yang diberi sanksi. Dengan rincian, teguran lisan 4.977 orang, dan teguran sosial 79 orang. Sedangkan untuk kegiatan usaha ada 3.331 yang terkena sanksi. Diantaranya teguran lisan, 2.687 kegiatan usaha, teguran tertulis 449, denda 181, dan penyegelan 14 kegiatan usaha.
"Dari ribuan pelanggar PPKM, sebanyak 12 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka semua bayar denda, paling besar nominal dendanya Rp 300 ribu," kata dia.
Rekomendasi
-
Jumat , 30 Oct 2026, 14:15 WIB
Limbah Baterai Bekas Kendaraan Listrik Berisiko Rusak Lingkungan, Begini Antisipasi Pemprov DKI
-
-
Jumat , 30 Oct 2026, 10:16 WIBKomposer Asal Pematangsiantar Jesica Yap Cerita Lewat Musik Lintas Genre
-
Jumat , 30 Oct 2026, 08:49 WIBReaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Hotel di Bandung Siap Sambut Para Wisatawan
-
Jumat , 30 Oct 2026, 08:03 WIBTiga Tokoh Bangsa Raih Lifetime Achievement Award
-
Kamis , 29 Oct 2026, 21:53 WIBSebelas Desa Wisata RI Ikuti Wonderful Indonesia Tourism Fair 2026
-




